Pasca pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif atau ZEE Indonesia di perairan utara Natuna yang dilakukan kapal penjaga pantai (coast guard) Tiongkok sejak 10 Desember 2019, Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk melayangkan nota protes keras terhadap Pemerintah Tiongkok atas pelanggaran yang dilakukan.
“Kemlu
mengonfirmasi terjadinya pelanggaran ZEE Indonesia, termasuk kegiatan IUU
fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh Coast Guard RRT di perairan Natuna.
Kemlu telah memanggil Dubes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta dan
menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes
juga telah disampaikan,” demikian pernyataan Menlu RI Retno Marsudi
terkait isu di Natuna pada Senin (30/12/2019).
Menlu RI
menambahkan bahwa ZEE Indonesia sudah ditetapkan berdasarkan United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
tahun 1982.
Ditambahkan
pula oleh Menlu RI bahwa sebagai salah satu party dari UNCLOS 1982, Tiongkok
memiliki kewajiban untuk menghormati UNCLOS 1982.