DI tengah kesibukan penanganan pandemi covid-19 dan keriuhan usul Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila, tanpa terlalu mendapatkan perhatian publik, pemerintah Indonesia mengeluarkan kecaman keras dan menolak rencana aneksasi wilayah Palestina di Tepi Barat oleh Israel yang dijadwalkan dilakukan pada 1 Juli 2020.
Aneksasi atau pendudukan ialah istilah yang digunakan ketika suatu negara secara sepihak menggabungkan wilayah lain dalam perbatasan mereka, seperti yang dilakukan Israel terhadap wilayah Palestina.
Melalui siaran pers Kementerian Luar Negeri RI (Kemenlu RI) pada 20 Mei 2020, Indonesia menyebut rencana aneksasi oleh Israel ilegal dan bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional. Rencana tersebut juga mengancam stabilitas dan keamanan kawasan serta semakin menjauhkan penyelesaian konflik berdasarkan solusi dua negara. Karena itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana tersebut.
Walau rencana aneksasi Israel kemudian tertunda karena negeri zionis tersebut tengah disibukkan penanganan covid-19 dan belum ada kesepakatan yang penuh untuk melakukan aneksasi, gerak cepat Indonesia untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana aneksasi Israel patut diapresiasi.