Pro Kontra Rencana Keikutsertaan Indonesia di Trans-Pacific Partnership

jokowi obamaMengawali 1 tahun pemerintahannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan bilateral ke Amerika Serikat (AS) memenuhi undangan Presiden AS Barrack Obama. Salah satu isu yang mengemuka dalam kunjungan yang berlangsung pada 25-28 Oktober 2015 tersebut adalah keinginan Indonesia bergabung ke Trans-Pacific Partnership (TPP). Keinginan untuk bergabung dengan TPP disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi kepada Presiden Obama saat pertemuan di Gedung Putih. Suatu pernyataan yang tampaknya dinantikan AS, setelah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih memilih untuk tidak bergabung dengan TPP.

TPP merupakan kerja sama kemitraan ekonomi strategis negara-negara di lingkar Pasifik yang diinisiasi oleh AS dan perundingan traktatnya diikuti 12 negara yaitu AS, Australia, Brunei Darussaalam, Chili, Jepang, Malaysia, Peru, Singapura, Viet Nam, Mexico, Kanada dan Selandia Baru. Setelah perundingan selama 7 tahun, akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2015 ke-12 negara peserta perundingan menyepakati Traktat TPP.

Traktat tersebut merupakan suatu kerangka hukum bagi kerja sama perdagangan bebas dan liberalisasi di berbagai sektor ekonomi yang sebelumnya dikenal sebagai Pacific 4 (Singapura, Brunei Darussalam, Chile dan Selandia Baru). Kerja sama tersebut menjadi blok perdagangan sangat besar yang mewakili 40 persen kekuatan ekonomi dunia (28.1 Trilyun GDP gabungan) dengan mengikutsertakan lebih dari 792 juta penduduk yang tersebar di ke-12 negara.

Keinginan Indonesia untuk bergabung ke TPP justru setelah tuntasnya perundingan dan disepakatinya Traktat TPP oleh 12 negara, kemudian memunculkan pandangan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah pertanyaan atau keraguan dari berbagai pihak pun muncul karena bergabungnya Indonesia dengan TPP dipandang akan merugikan Indonesia.

Suara dukungan datang dari Wakil presiden Jusuf Kalla yang menilai bahwa bergabungnya Indonesia ke TPP merupakan suatu cara untuk meningkatkan efisiensi nasional. Efisiensi nasional diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Ditambahkan oleh Kalla bahwa efisiensi perlu dilakukan di semua bidang produksi. Jika tidak demikian, produk Indonesia sulit memiliki nilai tawar tinggi dalam bersaing dengan produk negara lain seperti Malaysia, Singapura, dan Viet Nam. Demikian pula investasi asing akan lari ke negara-negara tersebut.

Dukungan juga datang dari Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang mengemukakan bahwa keinginan Indonesia bergabung dengan TPP tidak terlepas dari ancaman Viet Nam sebagai kompetitor Indonesia di bidang tekstil dan sepatu. Thomas mengatakan setelah berrgabung TPP, produk Viet Nam akan lebih kompetitif di pasar Indonesia setelah diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), yang dimulai bulan Desember 2015.

Adapun pandangan yang berbeda datang dari Manajer Riset dan Monitoring Indonesia for Global Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, yang mengatakan bahwa Indonesia tidak akan memiliki banyak ruang untuk bernegosiasi dan posisi tawar yang rendah. Karenanya tidak ada pilihan lain selain mengikuti standar yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ditambahkan pula bahwa TPP bertentangan dengan Konstitusi, khususnya terkait dengan kedaulatan negara atas penguasaan dan pengelolaan perekonomian nasional yang diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar RI. TPP memiliki 29 bab ketentuan liberalisasi perekonomian yang didalamnya disusun sesuai dengan standard dan kepentingan AS. Bahkan cakupan aturannya sangat luas dan komprehensif. Sehingga, TPP berpotensi terhadap hilangnya kedaulatan negara atas pengelolaan perekonomian nasional dalam rangka mencapai kemakmuran masyarakat.

Hal senada diungkapkan pula oleh Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang menyatakan pernyataan Presiden Jokowi ingin masuk ke dalam TPP mengejutkan lantaran Indonesia tidak mengikuti sejak awal pembentukan TPP. Selain itu, akan banyak peraturan yang diubah salah satunya soal pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Nantinya kalau ada TPP semua keistimewaaan yang diberikan pada BUMN itu enggak ada lagi, kita belum sampai kesana.

Selain itu iklim investasi di Indonesia belum terlalu bagus akan menyulitkan Indonesia masuk dalam TPP, jangan sampai kewalahan saat menghadapi MEA. Di MEA saja Indonesia punya masalah, apalagi nanti kita ikut TPP dimana di daamnya ada AS. Kalau mau ikut dalam perdagangan bebas seperti ini, harus merupakan negara yang punya produsen kuat, jangan cuma punya konsumen kita berani masuk, justru konsumen kita yang nantinya dieksploitasi.

Berbeda dengan Rachmi dan Hikmahanto yang menyatakan pendapatnya setelah Presiden Jokowi menyampaikan keinginan Indonesia ke Obama, Direktur Perjanjian Internasional Ekonomi Sosial dan Budaya Kementerian Luar Negeri Abdulkadir Jailani, justru sudah mengingatkan sebelumnya lewat tulisan di Kompas tanggal 15 Oktober 2015 yang berjudul “Indonesia dan Traktat Kemitraan Trans-Pasifik”. Menurut Jailani, bergabungnya Indonesia ke dalam TPP justru dikhawatirkan dapat menghalangi upaya Pemerintah Presiden Jokowi dalam mewujudkan kemandirian ekonomi nasional sesuai Nawa Cita.

Bergabung dengan TPP bukan merupakan kepentingan nasional yang harus segera diwujudkan. TPP tidak memberikan kebebasan yang lebih besar bagi barang dan jasa Indonesia untuk memasuki pasar di negara – negara TPP. Ekspor barang dan jasa Indonesia justru akan menghadapi aturan tentang akses pasar yang lebih kompleks dan sulit untuk dipenuhi. Disamping itu, selain TPP lebih mefokuskan pada kepentingan perusahaan multinasional, kerja sama regional tersebut juga menetapkan komitmen liberalisasi dan standar kewajiban hukum yang cukup intrusif terhadap kedaulatan ekonomi nasional.

Menurut Jailani ada 3 aspek yang patut dipertimbangkan secara mendalam sebelum memutuskan untuk bergabung ke TPP yaitu aspek politik, ekonomi dan hukum.

Dari aspek politis, selain berkaitan dengan perdagangan dan investasi, TPP juga mengatur persoalan lingkungan hidup, perburuhan dan persoalan-persoalan lain yang selama ini sepenuhnya merupakan urusan domestik suatu negara. Selain itu, proses perundingan TPP juga sangat didominasi oleh kepentingan Amerika Serikat. Proses tersebut terpisah dan bukan merupakan bagian dari upaya penguatan MEA yang saat ini menjadi prioritas utama diplomasi ekonomi Indonesia.

Dari aspek ekonomi, pembentukan TPP tidak serta merta menjadikan perdagangan di kawasan Asia Pasifik akan menjadi lebih “bebas”. Justru sebaliknya, TPP telah menerapkan aturan tentang akses pasar yang lebih kompleks dan sulit untuk dipenuhi oleh produk dan jasa dari Indonesia. Akibatnya, berdasarkan pada pengalaman implementasi perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, banyak pihak justru mengkhawatirkan keikutsertaan Indonesia pada TPP hanya akan menjadikan Indonesia sebagai “pasar” bagi produk dan jasa dari negara lain.

Sebagian besar komitmen dalam TPP juga dinilai jauh lebih eksesif dibanding dengan komitmen dalam WTO maupun perjanjian perdagangan bebas lainya. Hak negara untuk mengambil kebijakan dalam rangka melindungi kepentingan nasional yang strategis dihapuskan. Pemerintah Indonesia juga tidak akan bisa melaksanakan komitmennya untuk melindungi pengusaha nasional melalui pembatasan keikutsertaan perusahaan asing dalam proses tender pengadaan barang dan jasa oleh Pemerintah. Keberlangsungan usaha BUMN di Indonesia akan terpengaruh karena adanya alrangan pemberian keistimewaan atau intensif dalam TPP.

Dalam hal investasi, TPP menekankan pada pemberian hak yang lebih dan mengedepankan kepentingan investor asing daripada memperhatikan hak negara untuk menegakkan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasionalnya. Sementara itu, ketentuan TPP yang mengutamakan pemberian hak yang lebih kepada perusahaan multi nasional yang secara faktual menguasai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dikhawatirkan akan mempengaruhi kemampuan Pemerintah dalam mengambil langkah-langkah khusus guna kepentingan nasionalnya, misalnya penyediaan obat – obat murah bagi rakyat serta mefasilitasi proses alih teknologi

Akhirnya dari aspek hukum, penerapan standar kewajiban hukum yang sangat tinggi di TPP akan memaksa Indonesia melakukan perubahan peraturan perundangan nasional di berbagai bidang untuk disesuaikan dengan standar TPP (antara lain di sektor keuangan, lingkungan hidup, perburuhan, HAKI, kebebasan penggunaan internet dan berbagai sektor lainnya). Kewajiban untuk melakukan perubahan hukum nasional tersebut tentunya dapat mempengaruhi dan bahkan bertentangan dengan strategi pembangunan hukum nasional.

Dan masih menurut Jailani, isu hukum lainnya adalah persoalan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Indonesia tidak dapat menerima ketentuan ISDS yang memberi hak kepada investor asing untuk secara langsung untuk menggugat Pemerintah ke arbitrase internasional tanpa persetujuan sebelumnya dari Pemerintah. Ketentuan tersebut tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dari perbedaan pendapat soal bergabungnya Indonesia dengan TPP, tampak ada perbedaan cara pandang dalam melihat arah politik dan kebijakan luar negeri RI di bawah Presiden Jokowi. Tampak adanya dorongan agar politik dan kebijakan luar negeri RI lebih responsif dalam memperjuangkan kepentingan nasional. Keinginan untuk bergabung dengan TPP dapat dipandang sebagai sikap responsif menghadapi cepatnya perkembangan arsitektur regional di kawasan Asia-Pasifik dan semakin kuatnya dorongan negara-negara di kawasan untuk semakin mengintegrasikan ekonomi kawasan, minus Tiongkok dan Rusia.

Jika di masa Presiden SBY kehadiran TPP disikapi dengan keengganan untuk bergabung, maka sebagai seorang presiden yang berlatar belakang pengusaha, Presiden Jokowi tampaknya justru lebih memilih untuk memanfaatkan kehadiran TPP sebagai suatu leverage yang mesti diperhitungkan dalam proses pembentukan arsitektur regional dan global. Bahwa masih terdapat ketidaksiapan di dalam negeri dalam menghadapi perubahan yang terjadi merupakan urusan dalam negeri Indonesia yang segera mesti diselesaikan.

Terkait ketidaksiapan Indonesia bergabung dengan suatu blok perdagangan bebas, menariknya ada kesamaan antara kebijakan yang diambil Presiden Jokowi saat ini dengan kebijakan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri pada tahun 2003. Pada saat itu, di tengah ketidaksiapan masyarakat Indonesia menerima perdagangan pasar bebas di MEA, Presiden Megawati menandatangani Traktat ASEAN, yang salah satunya berisi kesepakatan pembentukan MEA di tahun 2015,. Namun dengan alasan masih terdapat cukup waktu untuk mempersiapkan diri selama sekitar 10 tahun, maka MEA pun ikut disepakati dan digulirkan bersama-sama negara ASEAN lainnya.

Alasan yang mirip dikemukakan pemerintahan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa keinginan Indonesia bergabung ke TPP masih membutuhkan proses panjang sebelum pada akhirnya disetujui oleh negara-negara anggota TPP lainnya, khususnya AS, sehingga diharapkan masih cukup waktu untuk melakukan pembenahan internal. Seperti dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla, “proses bergabungnya Indonesia masih cukup panjang. Ini bukan persoalan yang akan langsung terjadi esok hari, meski Presiden Jokowi sudah menyampaikan minatnya saat di AS. Kan baru bermaksud. Amerika pun belum tentu disetujui juga tahun ini. Dibutuhkan waktu, kongres dan masa berlakunya bisa diatur.”

Secara politik, apa yang dilakukan Presiden Jokowi memperlihatkan adanya keinginan untuk mulai menyeimbangkan hubungan kerja sama Indonesia dengan AS setelah adanya “tuduhan” bahwa Indonesia di bawah kepemimpinannya justru lebih dekat ke Tiongkok. Ada upaya untuk melanjutkan keseimbangan dinamis atau Dynamic Equilibrium yang sudah dirintis pada jaman Presiden SBY dalam perwujudan politik luar negeri bebas aktif agar Indonesia tetap berperan, khususnya di Asia Tenggara dan Asia Timur. Presiden Jokowi ingin menunjukkan adanya upaya menjaga keberimbangan antara independensi pengambilan keputusan, kebebasan bertindak dan pendekatan yang konstruktif; tidak bergabung pada sebuah aliansi militer; konektivitas dengan dunia luar; mencerminkan nasionalisme dan identitas Indonesia.

Dalam konteks menjaga keseimbangan inilah Indonesia tampaknya dapat memahami latar belakang pembentukan TPP oleh AS yang sarat dengan kepentingan nasionalnya untuk mendongkrak perekonomian melalui penghapusan berbagai bentuk hambatan perdagangan dan investasi di negara mitra TPP. Indonesia juga memaklumi upaya AS untuk menyaingi dan menghambat dominasi Tiongkok di Asia Pasifik, dimana Tiongkok telah banyak mengikatkan diri pada perjanjian perdagangan bebas dengan negara-negara ASEAN dan 6 negara Asia Pasifik lainnya seperti India, Korea Selatan, Jepang, Australia dan Selandia Baru. Dan untuk menjaga keseimbangan inilah tidak mengherankan jika Presiden Jokowi mesti mendayung perahu di antara AS dan Tiongkok serta kekuatan lainnya dengan memodifikasi “Navigating a Turbulent Ocean” versi Presiden ke-6 RI SBY.

Akhirnya, ibarat pepatah “Sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang” maka ketika keinginan untuk bergabung dengan TPP telah dinyatakan, tentunya tidak ada lagi keragu-raguan karena mestinya sudah didasarkan pada perhitungan yang matang. Keinginan terus harus dilaksanakan, walaupun itu berarti harus menghadapi segala kendala menghadang. Untuk itu, di tengah keinginan untuk bergabung dengan TPP dan proses penerimaan yang diperkirakan memakan waktu cukup lama, Indonesia semestinya terus melanjutkan upaya melakukan kajian secara intensif dan komprehensif mengenai untung dan rugi bergabung dengan TPP, serta mendorong kesiapan masyarakat Indonesia untuk mengenali berbagai regulasi yang akan terdapat di TPP agar nantinya dapat menyesuaikan diri serta mampu memprodukssi barang dan jasa yang efisien dan berdaya saing secara global.

Keinginan untuk memanfaatkan pasar TPP yang luas dan menarik investasi asing juga jangan sampai justru menjadi bumerang bagi bebasnya produk-produk negara TPP masuk ke Indonesia tanpa bisa melakukan upaya timbal balik atau hilangnya kedaulatan ekonomi nasional akibat besarnya campur tangan asing. Dan sebagai negara besar di ASEAN, Indonesia harus terus memperhatikan peran sentral yang dimilikinya dengan menekankan sentralitas ASEAN, dan mendorong terwujudnya MEA mulai tahun 2015.

Leave a Reply

Silahkan komentar menggunakan akun facebook

Your email address will not be published. Required fields are marked *

best microsoft windows 10 home license key key windows 10 professional key windows 11 key windows 10 activate windows 10 windows 10 pro product key AI trading Best automated trading strategies Algorithmic Trading Protocol change crypto crypto swap exchange crypto mcafee anti-virus norton antivirus Nest Camera Best Wireless Home Security Systems norton antivirus Cloud file storage Online data storage