“Sesungguhnya jika kamu bersyukur,
niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari
(nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.” (QS Ibrahim : 14:7)
Pada 6-7 Mei 2021 saya menghadiri diskusi
lintas iman dalam bingkai Pancasila di Bogor. Diskusi yang diselenggarakan oleh
Kedeputian Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
dihadiri para pejabat eselon 1 dan 2 Kementerian Agama, perwakilan organisasi
keagamaan dan akademisi.
Diskusi ini sangat menarik karena salah
satu tujuannya adalah untuk melakukan penguatan kebijakan moderasi beragama. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata moderasi didefinisikan sebagai pengurangan
kekerasan, atau penghindaran keekstreman. Maka, ketika kata moderasi
disandingkan dengan kata beragama, menjadi moderasi beragama, istilah tersebut
berarti merujuk pada sikap mengurangi kekerasan, atau menghindari keesktreman
dalam cara pandang, sikap, dan praktik beragama.
Sebagai negara yang secara sunnatullah memiliki
keberagaman suku, agama, ras dan bahasa, moderasi beragama di Indonesia menjadi
penting untuk menghilangkan gesekan sosial akibat perbedaan cara pandang
masalah keagamaan.