Konflik di kawasan Laut Tiongkok Selatan (LTS) semakin hari semakin memperlihatkan eskalasi politik yang memanas akibat aksi agitasi dan propaganda Tiongkok yang memperjuangkan hak sejarahnya di LTS. Persoalan hak sejarah Tiongkok di LTS mengemuka karena memunculkan berbagai persoalan di kawasan Asia Tenggara terkait klaim tumpang tindih wilayah kedaulatan dan kepentingan maritim yang tidak didasarkan pada Konvensi Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) yang diakui masyarakat internasional sejak tahun 1982.
Karenanya tidak mengherankan jika kemudian hak sejarah Tiongkok tersebut digugat oleh Filipina pada tahun 2013. Filipina mengajukan gugatan ke Permanent Court of Arbitration (PCA) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, guna mempertanyakan legalitas hak sejarah Tiongkok atas LTS seperti yang dicantumkan dalam peta wilayah Tiongkok tahun 1947 yang memuat “sembilan garis putus-putus (9 dash line/9DL)”.
Setelah dilakukan pembahasan selama sekitar 3 tahun, diperkirakan dalam waktu dekat PCA akan mengeluarkan putusan yang menjawab gugatan Filipina tersebut. Menariknya, menjelang keluarnya putusan PCA, Beijing yang sedari awal menolak berpartisipasi dalam proses persidangan dan mengabaikan apa pun pandangan PCA yang berkekuatan hukum tetap, justru semakin meningkatkan agitasi dan propaganda internasional dan domestik untuk mendapatkan dukungan internasional dan dalam negeri.